Salah satu cara untuk menanggulangi lemahnya pelayanan aparatur pemerintah yang menyebabkan tidak optimalnya fungsi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah dengan mengalihkan aspek-aspek dan fungsi-fungsi pemerintahan konvensional melalui penggunaan teknologi baru. Salah satu usaha konkrit adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk pelayanan perijinan yang terpadu (one stop service) yang sering disebut Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Hasil dari bentuk terobosan yang dilakukan pemerintah tersebut adalah dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Tujuan pembentukan badan ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang dianggap kurang transparan atau kurang terbuka. Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) disini adalah penyelenggaraan perizinan mulai dari tahap permohonan sampai tahap penerbitan dokumen (penyerahan izin pada pemohon), dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.