Tinjauan Yuridis Terhadap Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas
DOI:
https://doi.org/10.46576/jpr.v8i2.1660Abstrak
Abstrak
Indonesia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas? Penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai prosedur pemilu yang bermutu dan berintegritas. Dalam mengimplementasikan enam asas penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia pascareformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law).
Kata Kunci: Prosedur, Pemilu, Bermutu dan Berintegritas



