PERAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PROGRAM MEMINIMALISI PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN MEDAN BARAT

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46576/jpr.v8i1.1475

Abstrak

Abstrak

Pernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilakukan oleh calon pasangan suami istri baik laki-laki dan perempuan belum mencapai batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun di Kecamatan Medan Barat. Untuk menjawab rumusan masalah yang pertama, Apa saja bentuk penyampian yang dilakukan oleh Penyuluhan  KUA dalam meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Medan Barat. Kedua, Bagaimana peran penyuluhan KUA agama Islam dalam meminimalisir pernikahan dini  di Kecamatan Medan Barat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dalam menganalisis data penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Setelah dilakukan penelitian oleh penulis, bahwa peran penyuluhan Agama Islam KUA dalam meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Medan Barat  sudah baik yaitu dengan melakukan pembinaan terhadap terhadap orang tua atau masyarakat. Setelah dilakukan penelitian oleh penulis, bahwa peran penyuluhan KUA Kecamatan Medan Barat dalam meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Medan Barat sudah baik yaitu dengan melakukan pembinaan terhadap calon pengantin, sosialisasi, penyuluhan terhadap remaja dan masyarakat umum tentang batas usia perkawinan yang di atur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019. dimana dari tahun 2017 sampai 2019 ada setidaknya  12 pernikahan dibawah umur di kecamatan medan barat.

Kata Kunci : Peran Penyuluhan, Pernikahan Dini

Unduhan

Diterbitkan

2021-09-29

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 8 No. 1 2021

Cara Mengutip

PERAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PROGRAM MEMINIMALISI PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN MEDAN BARAT. (2021). Jurnal Publik, 8(1), 89-94. https://doi.org/10.46576/jpr.v8i1.1475