Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekankan pada peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Tanparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yang bersih dan bebas dari korupsi. Tata kepermerintahan yang baik )good Governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini di pergunakan secara regule di dalam ilmu politik dan administarsi publik (administarasi negara). Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Berkembanglah kemudian sebuah konsep tata pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan tersebut.