Tinjauan Yuridis Terhadap Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas

Abdul Masri Purba

Abstract


Abstrak

Indonesia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana  Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas? Penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai prosedur pemilu yang bermutu dan berintegritas. Dalam mengimplementasikan enam asas penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia pascareformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law).

Kata Kunci: Prosedur, Pemilu, Bermutu dan Berintegritas




DOI: https://doi.org/10.46576/jpr.v8i2.1660

Article Metrics

Abstract view : 1169 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 1208 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Publik Reform



INDEXING :

    

MEMBER of :

 

PUBLIK REFORM : JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Published By :

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : jurnalpublik@dharmawangsa.ac.id

 

Creative Commons License

Jurnal Publik Reform : Jurnal Aministrasi Publik By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at 

http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/jupublik/index