PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT YANG DEMOKRATIS

Abdul Masri Purba

Abstract


Negara Kesatuan Republik Indonesia Merupakan Negara yang Berazaskan Pancasila dan Undang undang dasar 1945, dari ketetapan dan ketentuan perundang undangan yang ada di dalam satu asas demokrasi, di wujudkan dalam satu konteks nilai sarana kedaulatan rakyat dalam satu perwujudan yaitu pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih Presiden,wakil presiden,dewan perwakilan daerah,dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan rakyat provinsi,dewan perwakilan rakyat kabupaten dan kota, sesuai yang undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 22E, yang mana perwujudan pemilu tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta damai yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.Terkait dengan pentingnya  pemilu dalam proses demokratisasi di suatu Negara, maka penting untuk mewujudkan pemilu yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi dan mendukung demokrasi itu sendiri artinya pemilu yang dapat menyalurkan dan mewujudkan aspirasi suara rakyat dalam berbagai kebijakan penyelenggaran Negara bukan sekedar pemberian legitimasi pemegang kekuasaan dengan begitu keberhasilan pemilu yang dilaksanakan merupakan kemenangan besar artinya kemenangan itu milik semua komponen bangsa bukan milik kemenangan peserta pemilu. Untuk mencapai tujuan tersebut pemilu harus dilaksanakan dengan menurut asas-asas tertentu. Asas-asas itu mengikat mengikat keseluruhan proses pemilu dan semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara pemilu stekholder serta pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemilu tersebut.


Keywords


Pemilu, Kedulatan, Demokratis

References


Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RepubliK Indonesia, Jakarta, 2006,

Khairul Fahmi, Pemilihan Umum Dan Kedaulatan Rakyat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012

Jenedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.

Mahfud MD, Dasar dan Srtuktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.




DOI: https://doi.org/10.46576/jnm.v7i1.4315

Article Metrics

Abstract view : 105 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 30 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Abdul Masri Purba

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Network Media Terindex pada:

   

Jurnal Network Media Berkolaborasi dengan:

 

NETWORK MEDIA : JURNAL ILMU KOMUNIKASI published by :

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : network@dharmawangsa.ac.id

 

 Creative Commons License

Network Media : Jurnal Ilmu Komunikasi by Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/junetmedia/index