PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT YANG DEMOKRATIS
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia Merupakan Negara yang Berazaskan Pancasila dan Undang undang dasar 1945, dari ketetapan dan ketentuan perundang undangan yang ada di dalam satu asas demokrasi, di wujudkan dalam satu konteks nilai sarana kedaulatan rakyat dalam satu perwujudan yaitu pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih Presiden,wakil presiden,dewan perwakilan daerah,dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan rakyat provinsi,dewan perwakilan rakyat kabupaten dan kota, sesuai yang undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 22E, yang mana perwujudan pemilu tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta damai yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.Terkait dengan pentingnya pemilu dalam proses demokratisasi di suatu Negara, maka penting untuk mewujudkan pemilu yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi dan mendukung demokrasi itu sendiri artinya pemilu yang dapat menyalurkan dan mewujudkan aspirasi suara rakyat dalam berbagai kebijakan penyelenggaran Negara bukan sekedar pemberian legitimasi pemegang kekuasaan dengan begitu keberhasilan pemilu yang dilaksanakan merupakan kemenangan besar artinya kemenangan itu milik semua komponen bangsa bukan milik kemenangan peserta pemilu. Untuk mencapai tujuan tersebut pemilu harus dilaksanakan dengan menurut asas-asas tertentu. Asas-asas itu mengikat mengikat keseluruhan proses pemilu dan semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara pemilu stekholder serta pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RepubliK Indonesia, Jakarta, 2006,
Khairul Fahmi, Pemilihan Umum Dan Kedaulatan Rakyat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012
Jenedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Mahfud MD, Dasar dan Srtuktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
DOI: https://doi.org/10.46576/jnm.v7i1.4315
Article Metrics
Abstract view : 389 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 376 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Abdul Masri Purba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmu Komunikasi Network Media Terindex pada:
Jurnal Ilmu Komunikasi Network Media Berkolaborasi dengan:
JURNAL ILMU KOMUNIKASI NETWORK MEDIA published by :
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : network@dharmawangsa.ac.id
Jurnal Ilmu Komunikasi Network Media by Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/junetmedia/index