ANALISIS STRATEGI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK (LKSNB) DI ERA FINTECH DAN REGULASI

Penulis

  • Ernellisa Francis Institut Teknologi Dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46576/bn.v9i1.8034

Kata Kunci:

Fintech Syariah, LKSNB, Regulasi

Abstrak

Fintech Syariah (FS) berkembang pesat sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan syariah, khususnya dalam segmen Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (LKSNB) di Indonesia. Disrupsi teknologi dan kompleksitas kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi dua faktor eksternal utama yang membentuk lanskap strategis industri ini. Paper mini ini bertujuan menganalisis prospek, tantangan, dan alternatif strategi LKSNB untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan di era digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa LKSNB berada di lingkungan yang sangat kompetitif namun memiliki peluang besar untuk diferensiasi melalui nilai syariah dan integrasi ESG (Sharia Green Financing). Kelemahan internal, terutama kesenjangan talenta digital, harus diatasi melalui kemitraan strategis. Kesimpulan merumuskan implikasi kebijakan yang mendesak bagi LKSNB untuk melakukan transformasi digital hibrida dan bagi regulator untuk menciptakan kerangka regulasi yang adaptif dan harmonis antara teknologi, stabilitas, dan kepatuhan syariah.
Kata Kunci: Fintech Syariah, LKSNB, Regulasi

Referensi

Porter, Michael E. (2008). On Competition. Harvard Business School Publishing Corporation. (Mengulas tentang Five Forces dan Value Chain).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (dan perubahannya). Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Perkembangan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah. Jakarta: OJK.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2021). Fatwa DSN-MUI tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (P2P Lending Syariah) (Nomor dan Tahun Fatwa disesuaikan). Jakarta: DSN-MUI.

Ali, M. & Hassan, R. (2021). Islamic Fintech: Innovations, Challenges, and Opportunities. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 7(2), 345–368.

Khan, M. & Bhatti, M. (2020). Islamic Finance and Financial Technology (Fintech): Literature Review and Research Agenda. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(3), 511–530.

Rahmawati, D. & Setiawan, A. (2022). Analisis Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 45–60.

World Bank. (2020). Financial Inclusion and Digital Finance in Emerging Markets. Washington, DC: World Bank Publications.

IFSB (Islamic Financial Services Board). (2021). Islamic Financial Services Industry Stability Report. Kuala Lumpur: IFSB.

Nasution, M. & Haron, R. (2021). The Role of Sharia Governance in Islamic Fintech Institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(4), 567–583.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-20

Terbitan

Bagian

ARTIKEL VOL. 9 NO. 1 2026