PROSEDUR KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT) PADA PT. ASURANSI MEGA PRATAMA INDONESIA CABANG. JAMBI

Penulis

  • Winda winda SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MAHAPUTRA RIAU
  • Menhard Menhard SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MAHAPUTRA RIAU
  • Maya Rizki Sari SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MAHAPUTRA RIAU

DOI:

https://doi.org/10.46576/bn.v8i2.6614

Kata Kunci:

klaim asuransi, kecelakaan diri

Abstrak

 

Asuransi sendiri berasal dari istilah bahasa Inggris, yaitu insurance yang memiliki arti jaminan. Lebih dalam lagi asuransi merupakan suatu mekanisme pengalihan risiko yang mungkin dapat menimpa tertanggung. Pada tahun 2023 klaim asuransi yang diajukan sebanyak 3.502,70 jiwa, sedangkan pada tahun 2024 klaim yang diajukan sebanyak 2.283,60 jiwa. Berdasarkan banyaknya klaim yang sudah diajukan oleh masyarakat, maka prosedur pengajuan klaim menjadi penting dan layak untuk dikaji. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti ingin melihat bagaimana prosedur klaim asuransi pada PT. Asuransi Mega Pratama Indonesia Cabang. Jambi.  Hasil penelitian menujukkan bahwa di PT. Asuransi Mega Pratama Indonesia Cab. Jambi memiliki tiga jenis prosedur klaim sebagai berikut: 1. Tahap pelaporan, Dalam prosedur klaim asuransi, tahap pelaporan adalah saat nasabah atau pihak terkait melaporkan peristiwa yang menyebabkan kerugian kepada perusahaan asuransi untuk meminta kompensasi sesuai dengan polis asuransi. Untuk memastikan klaim dapat diproses dengan cepat dan sesuai prosedur, tahap pelaporan adalah langkah awal dalam proses klaim, yang mencakup pemberitahuan resmi ke perusahaan asuransi, formulir pengisian , dan penyertaan dokumen pendukung.2. Tahap Penelitian Klaim. Dalam prosedur asuransi, prosedur penelitian klaim biasanya terdiri dari beberapa langkah penting.3. Keputusan Klaim. Keputusan klaim adalah hasil dari proses evaluasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi setelah melakukan penelitian dan penilaian atas klaim yang dikeluarkan oleh pemegang polis

Referensi

Aldira, E. (2020). Hukum Ansuransi. 1–207.

Andini, A. P., Maghfiroh, S., & Yazid, M. (2022). Perkembangan Dan Potensi Asuransi Syariah Di Indonesia. Jurnal Studi Islam, 17(2), 164–177. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/pwahana/article/view/4755/3320

Asiva Noor Rachmayani. (2024). Pengembangan Asuransi. 6.

Deddy, R. M., Sardjito, H., Suganda, B., Suhendar, B., Sinaga, R. N., Hasangapan, R., & Napitupulu, M. (2024). PELAKSANAAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH. 13(September), 1562–1577. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i3.1204

Fitrianty, D. A., Hadiani, F., Setiawan, S., & Kusno, H. S. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Laba Perusahaan Asuransi Umum Unit Usaha Syariah di Indonesia. Journal of Applied Islamic Economics and Finance, 3(1), 203–215. https://doi.org/10.35313/jaief.v3i1.3867

Flawerilla, A. (2021). Prosedur Pelayanan Permohonan Paspor Secara Online Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tpi (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pekanbaru. 17(1). http://repository.uin-suska.ac.id/51227/

Guntara, D. (2020). Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 29–46. https://doi.org/10.36805/jjih.v1i1.79

Iriana, N., & Nasution, Y. N. (2020). Penentuan Cadangan Premi Asuransi Jiwa Seumur Hidup Menggunakan Metode Zillmer. Jurnal Matematika, Statistika Dan Komputasi, 16(2), 219. https://doi.org/10.20956/jmsk.v16i2.8312

Jasmine, K. (2024). asuransi kovensional. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 5, 605–616.

KBBI. (2025). klaim asuransi. KBBI. https://artikbbi.com/klaim/

Kurniasih, I., & Juardi, J. (2022). Prngaruh Inovasi Produk dan Penetapan Tarif Premi Terhadap Loyalitas Nasabah Asuransi Kecelakaan PT BNI Life Insurance di Jakarta. Jurnal Administrasi Bisnis, 2(3), 341–355.

Maya Sari. (2021). Peran Komunikasi Dalam Budaya Organisasi. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Komunikasi, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.55606/juitik.v1i2.156

Nasution, Y. A. P. (2022). 1* , 2 1,2. 20(1), 105–123.

Ningsih, N. Y., Menhard, M., & Sari, M. R. (2023). Analisa Laporan Keuangan Menggunakan Rasio Likuiditas Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (Kspps) Bmt Al-Ittihad Rumbai Tahun 2019-2021. Jurnal Maneksi, 12(3), 479–484. https://doi.org/10.31959/jm.v12i3.1725

Nirwansyah, H., Onoyi, N. J., Satriawan, B., & Numbers, T. I. (2024). SYARIAH YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. 14(1), 1–23.

Reni, N. (2023). KLAIM ASURANSI KESEHATAN. In LPPM UMN AW.

Riftiasari1, D., & Sugiarti2. (2020). Bersih Perusahaan Asuransi Pt Jasa Raharja ( Persero ). 9(1), 37–46.

Rostiyanti, S. F., & Hansen, S. (2017). Perspektif Pemilik Proyek Terhadap Permasalahan Dalam Manajemen Klaim Konstruksi. Jurnal Spektran, 5(2), 122–129.

Siti, M. (2023). Pengantar Hukum Asuransi (Pertama). CV. Adanu Adimata.

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

2025-11-25

Terbitan

Bagian

ARTIKEL VOL. 8 NO. 2 2025