PENGARUH KUALITAS KONSULTASI PAJAK, KAMPANYE PAJAK MELALUI MEDIA SOSIAL DAN PELAPORAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Ummi Khoiriah, Mas'ut Mas'ut, Sri Rizkina Cibro, Chairina Ridwan

Abstract


 

Pajak adalah sumber penerimaan negara yang bersifat memaksa yang digunakan untuk menjahterakan rakyat. Konsultan pajak berperan penting dalam membantu pajak dalam memenuhi kebutuhannya. Layanan konsultasi pajak berkualitas tinggi, yang mencakup pengetahuan teknis, pengalaman, komunikasi efektif, etika profesional, dan biaya layanan, dapat meningkatkan kepuasan klien dan penjualan pajak. Dalam sistem pendidikan Indonesia yang belum berkembang, konsultasi guru berfungsi sebagai sumber daya, membantu guru dalam memahami dan melaksanakan tanggung jawab mereka. Kampanye pajak menggunakan media sosial merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tersebut. Pajak harus diukur dalam penyelesaian SPT benar, pelaporan tepat waktu, tidak ada tunggakan pajak. Faktor internal dan eksternal mempengaruhi pekerjaan pajak, yang terbagi menjadi tugas formil dan tugas material. It is hoped that by providing high-quality pajak consultation services the level of pajak in Indonesia would rise.


Keywords


pajak, consultan pajak, kepatuhan pajak, kualitas layanan, sistem self-assessment, pajak kampanye, media sosial.

References


REFERENSI

Amalia, R. F. (2016). “Pengaruh Penerapan E-Filing Terhadap Tingkat Kepatuhan Penyampaian Spt Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pelayanan Account Representative Sebagai Variabel Intervening Di Kota Palembang. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis, Volume 15 Bulan Mei 2016 ISSN 2085-1375.

Ananda. (2015). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada UMKM yang Terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). Jurnal Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.

Budileksmana, A. (2015). Manfaat dan Peranan Konsultan Pajak dalam Era Self Assesment Perpajakan. Jurnal Akuntansi & Investasi: Vol 1 No 2.

Darmayasa, I. N. (2015). The Ethical Practice of Tax Consultant Based on Local.

Dr. Rochmat Soemitro, S. (2013). Dalam Buku Perpajakan.

Khairannisa, D. &. (2019). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan . Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol 1, No 3, Seri C, Agustus 2019.

Nguyen, T. T. (2020). Determinants Influencing Tax Compliance: The Case of Vietnam. The Journal of Asian Finance, Economics and Business.

PMK. (2014). Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, No.229/PMK.03/2014.

Proconsult. (2021, Oktober 14). Pengertian Konsultasi Pajak dan Manfaat-Manfaatnya.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa sains.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.46576/bn.v8i1.5796

Article Metrics

Abstract view : 18 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 13 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ummi Khoiriah, Mas'ut Mas'ut, Sri Rizkina Cibro, Chairina Ridwan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Bisnis Net Terindeks pada:

   

Member Of: 

BISNIS NET : JURNAL EKONOMI DAN BISNIS Published By :
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : jurnal_bisnisnet@dharmawangsa.ac.id

 

 Creative Commons License

Bisnis Net : Jurnal Ekonomi dan Bisnis By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at
 http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/bisnet/index