PANDANGAN ISLAM TERHADAP FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021

Authors

  • Sari Ramadani

DOI:

https://doi.org/10.46576/almufida.v8i1.2594

Keywords:

Islam, Kekerasan seksual, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Abstract

Sari

References

Achmad Fikri Oslami. 2021. “Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksualâ€, Al-Ahkam Syari’ah dan Peradilan Islam, Vol. 1, No. 2.

Ali Said, Indah Budiati, Sofaria Ayuni, dkk. 2017. Statistik Gender Tematik – Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.

Al-Maliki, Abdurrahman. 2002. Sistem Sanksi dalam Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Bakhrul Amal. 2021. “Tinjauan Hukum Terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban†dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualâ€, Crepido, Vol. 3, No. 2.

Kemendikbudristek, https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id “Apa itu kekerasan seksual?†(Jumat, 29 April 2022, 17.15)

Purwani, Ani. 2020. Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: CV. Bildung Nusantara.

Rahmawati, Maidina dan Supriyadi Widodo Eddyono. 2017. Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Rizkia Rahmasari. 2022. “Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaanâ€, Penegakan Hukum dan Keadilan,Vol. 3, No. 1.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan, R&D. Bandung: Alfabeta.

Zed, M. 2014. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Published

2023-03-07