PEMBERDAYAAN HUKUM BAGI SANTRI PESANTREN AL-FATTAH SEKARAN LAMONGAN TERKAIT LABEL HALAL PADA KOSMETIK

Eny Sulistyowati, Arinto Nugroho, Mahendra Wardhana, Muh. Ali Masnun

Abstract


Indonesia dengan penduduk mayoritas beragama Islam, berkewajiban melindungi masyarakat muslim, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsumen muslim merupakan pangsa pasar yang menjanjikan keuntungan besar bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk. Berdasarkan hal tersebut konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas. Untuk menjadi konsumen yang cerdas perlu dilakukan pemberdayaan hukum dengan pemberian pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum terkait peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik khususnya bagi Santri Pondok Al Fattah Sekaran Lamongan.  Metode yang ditawarkan dalam mengatasi persoalan tersebut meliputi (1) sosialisasi, (2) penayangan video, (3) diskusi, (3) simulasi baik di kelas maupun di swalayan. Hasil kegiatan menunjukkan, sesudah mengikuti kegiatan para santri : 1) memiliki pengetahuan hukum terkait peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik; 2) memiliki pemahaman hukum artinya mereka memahami maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan terkait peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik; 3) terkait sikap hukum, para santri menyetujui dikeluarkannya peraturan perundang-undangan terkait label halal pada kosmetik. Tetapi dari aspek perilaku hukum, tim kurang berhasil membentuk perilaku hukum para santri untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait. Mayoritas para santri masih memilih dan/atau membeli kosmetik yang tidak mencantumkan label halal


Keywords


Kosmetik, Label Halal, Pemberdayaan, Santri

Full Text:

PDF

References


Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum (1st ed.). kencana Prenada Media : Jakarta.

Hasan, K. N. S. (2014). Sertifikasi halal dalam hukum positif : regulasi dan implementasi di Indonesia (F. J. Rachmawaty (ed.); 1st ed.). Aswaja Pressindo.

HS, M. (2019). Opini Ekosistem Halal: Menjanjikan Tapi Menantang Ekosistem Halal: Menjanjikan Tapi Menantang. https://kemenag.go.id/berita/read/511469.Ekosistem

Manan, A. (2009). Aspek-Aspek Pengubah Hukum (1st ed.). Kencana Prenada Media Group.

Petriella, Y. (2019). LPPOM UI: Baru 668.615 Produk di Indonesia Tersertifikasi Halal. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190116/12/879298/lppom-ui-baru-668.615-produk-di-indonesia-tersertifikasi-halal

Prakoso, A. (2017). Sosiologi hukum. LaksBang Pressindo.

Sumarwan, U. (2007). Karakter Konsumen Anak. Food Review Referensi Lndustri & Teknologi Pangan Indonesia, 2(11), 10–13.

Warassih, E. (2005). Pranata hukum : sebuah telaah sosiologis (K. Karolus & M. HR (eds.)). Suryandaru Utama.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum dalam Masyarakat (2nd ed.). Graha Ilmu.

Zulham. (2018). Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal. Kencana.




DOI: https://doi.org/10.46576/rjpkm.v2i2.1069

Article Metrics

Abstract view : 198 times
PDF – 172 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Eny Sulistyowati, Arinto Nugroho, Mahendra Wardhana, Muh. Ali Masnun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat telah terindex pada

   JournalStories Main logo  

MEMBER OF

RJI Main logo 

  Crossref Sponsoring Member Badge 

JOURNAL CITATION

  


RESWARA : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT published by :

LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : jpm_reswara@dharmawangsa.ac.id

 

Creative Commons License
Reswara : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat by Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/reswara/index.