ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN UNTUK MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

Martuasah Tobing, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, Sunarmi Sunarmi

Abstract


ABSTRAK
Pengungkapan kejahatan adalah salah satu tugas pokok Polri dalam rangka penegakan hukum. Pada dasarnya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana adalah untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa yang terjadi dan menemukan pelakunya. Konsep kajian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan proses pengambilan data elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dan prosedur penggunaan teknologi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bentuk penyajianya bersifat deskriptif analisis. Akhir kesimpulan di hasilkan bagaimana bukti-bukti elektronik sebagai kajian bukti yang sah dalam mengarahkan pertanggung jawaban pelaku atas tindak kejahatan yang dilakukan dalam menjerat pelaku telah sesuai dengan prosedur kewenangan, sebagaimanana Cek/Olah TKP; Permintaan Salinan CCTV; Permintaan Otopsi dan Uji Balistik; Permintaan Cloning Handphone ke Labfor Mabes Polri; dan Permintaan CDR ke Telkomsel sebagaimana aturan dasar dalam pemenuhan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan ditambah dengan perluasan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE.
Kata Kunci: Penyelidikan dan penyidikan; teknologi informasi; pembunuhan berencana.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1129

Article Metrics

Abstract view : 599 times
PDF – 968 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

   

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.