WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA
Abstract
RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, mekanisme hubungan antar lembaga negara bersifat horizontal, tidak lagi bersifat vertikal. Jika sebelumnya dikenal adanya Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara, maka sekarang tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara. MPR bukan lagi lembaga yang paling tinggi kedudukanya dalam bangunan struktur ketatanegaraan Indonesia, melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, yaitu Presiden, DPR, DPD, MK,MA dan BPK.
Â
Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Lembaga NegaraFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v14i1.545
Article Metrics
Abstract view : 1150 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1131 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Adrianus Bawamenewi
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.