WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA

Adrianus Bawamenewi

Abstract


RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, mekanisme hubungan antar lembaga negara bersifat horizontal, tidak lagi bersifat vertikal. Jika sebelumnya dikenal adanya Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara, maka sekarang tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara. MPR bukan lagi lembaga yang paling tinggi kedudukanya dalam bangunan struktur ketatanegaraan Indonesia, melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, yaitu Presiden, DPR, DPD, MK,MA dan BPK.

 

Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Negara



DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v14i1.545

Article Metrics

Abstract view : 966 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 808 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Adrianus Bawamenewi

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.