IDDAH DALAM PERCERAIAN
Abstract
Â
RINGKASAN- Iddah adalah masa yang ditetapkan syari’at terhadap perempuan sesudah terjadinya perceraian, agar menahan diri untuk menikah kembali sampai selesainya masa iddah tersebut. Tujuannya adalah salah satunya adalah untuk mengetahui apakah seorang perempuan yang telah diceraikan itu dalam keadaan hamil atau tidak serta untuk mengetahui kebersihan rahimnya dari perkawinannya yang terdahulu. Bagaimana hubungannya dengan kemajuan zaman yaitu kecanggihan teknologi kedokteran dengan mudah dapat mengetahui bersih atau tidaknya rahim seorang perempuan, dan untuk mengetahui apakah masa iddah dapat dirubah. Semua yang diciptakan Allah SWT dipastikan ada hikmahnya, yaitu di dalam hukum iddah akibat perceraian.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i62.507
Article Metrics
Abstract view : 251 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 5349 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Warta Dharmawangsa
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.