PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana narkotika dalam perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normative). Keseluruhan data ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (libraly research) yakni melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan seperti : peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah, pendapat sarjana dan bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan. Hal ini dapat dilihat pada penggolongan kejahatan berdasarkan karakteristik pelaku kejahatan sebagai kejahatan terorganisasi. Kejahatan Terorganisasi menurut Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana narkotika dapat dilakukan oleh penyidik Polri dengan mencari fakta-fakta yang dilakukan dengan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari barang bukti.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i54.277
Article Metrics
Abstract view : 1904 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1439 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Warta Dharmawangsa
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.