PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Sampai hari ini, masyarakat Islam di seluruh dunia, meyakini bahwa akad nikah mempunyai makna yang sakral. Pelaksanaannya dilakukan dalam suasana hikmat dan dalam satu majlis pernikahan. Pelaksanaan akad nikah sangat formalistik dan verbalistik. Pelaksanaan talak atau cerai dalam perspektif ulama klasik sangat bebas dan tergantung kepada kehendak suami, sebab dialah yang memiliki hak cerai dan tidak perlu dengan meminta pertimbangan isteri. Talak dapat dijatuhkan di mana saja, kapan dan dalam kondisi apapun. Menurut Kompilasi Hukum Islam, talak atau cerai hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai tidak dapat dicapai
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i48.193
Article Metrics
Abstract view : 3806 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1791 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Warta Dharmawangsa
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.