PERANAN DINAS KETENAGAKERJAAN DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM DI KOTA MEDAN

Budiman Purba

Abstract


Dinas Ketenegakerjaan Kota Medan menetapkan upah minimum yang merupakan upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja/buruh sebagai jaring pengaman bagi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja. Tidak terlaksananya pemberian upah minimum yang dilakukan oleh pengusaha berdampak pada terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah Bagaimana pengawasan Dinas Ketenegakerjaan Kota Medan terhadap pelaksanaan upah minimum tahun 2017 di Kota Medan? Kendala apa yang terjadi dalam pengawasan pelaksanaan upah minimum tahun 2017 di Kota Medan?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dimana dalam metode ini data diperoleh dari data primer yaitu data diperoleh langsung dari wawancara dengan Sekretaris Dewan Pengupahan pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan data sekunder yang diperoleh dari peraturan terkait. Dalam pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Medan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Dinas Ketenagakerjaan terkadang mengalami kendala dan permasalahan, karena disebabkan oleh suatu kondisi perusahaan di mana suatu perusahaan tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditetapkan oleh Walikota Medan.Beberapa faktor yang melandasi kondisi tersebut adalah karena perkembangan usaha perusahaan kurang baik, Keuntungan yang diperoleh perusahaan belum cukup untuk menutup kebutuhan ongkos produksi, Manajemen perusahaan kurang profesional, Ada kesengajaan untuk membayar kurang dari upah minimum yang berlaku.
Berdasarkan beberapa faktor yang melandasi kondisi perusahan tidak mampu membayar upah minimum Kota Medan di atas, menyebabkan Dewan Pengupahan pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terkadang mengalami
44 | VolumeIII No.2 Juli-Desember 2017I Jurnal Publik UNDHAR MEDAN
Kendala dan permasalahan, diantaranya adalah:(1) Kelemahan struktural pada perusahaan, (2) Kelemahan serikat pekerja/buruh di dalam perusahaan, (3) Minimnya perusahaan yang melapor pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, (4) Kurangnya sarana dan prasarana pada perusahaan sebagai penunjang kegiatan pengawasan, (5) Minimnya pengaduan dari pekerja yang mendapatkan upah dibawah upah minimum, (6) Adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja masih tradisional. Agar kendala dan permasalahan di atas dapat terpecahkan apabila perusahaan mempunyai manajemen dan struktural yang baik, maka mekanisme pengawasan berupa pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, tindak lanjut atas pelanggaran seperti peringatan dan pengarahan, penyidikan serta sanksi hukuman yang dilakukan oleh pihak Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Medan akan terlaksana dengan baik.



DOI: https://doi.org/10.46576/jpr.v3i2.313

Article Metrics

Abstract view : 551 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 1415 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Publik



INDEXING :

    

MEMBER of :

 

PUBLIK REFORM : JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Published By :

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : jurnalpublik@dharmawangsa.ac.id

 

Creative Commons License

Jurnal Publik Reform : Jurnal Aministrasi Publik By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at 

http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/jupublik/index