Instrumen Ekonomi Syari’ah Untuk Transformasi Masyarakat

Erliyanti Erliyanti

Abstract


Tujuan pokok negara dalam menciptakan kesejahteraan, antara lain: mengontrol dan mendayagunakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik; menjamin distribusi kekayaan secara adil dan merata; mengurangi kemiskinan; menyediakan asuransi sosial (pendidikan, kesehatan) bagi masyarakat miskin; menyediakan subsidi untuk layanan sosial dasar bagi disadvantaged people; dan memberi proteksi sosial bagi setiap warga. Hal yang dianggap dapat mengatasi kesulitan ekonomi bagi masyarakat di antaranya adalah peran sosial ekonomi syariah melalui instrumen-instrumennya seperti zakat, infak/sedekah dan wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, zakat, infak/sedekah dan wakaf berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa baik ekonomi maupun sosial. Zakat berpengaruh cukup positif pada perekonomian, karena instrumen zakat akan mendorong konsumsi dan investasi serta akan menekan penimbunan uang (harta). Karena harta yang tidak di investasikan akan habis termakan zakat.Instrumen Ekonomi Islam lain dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain adalah Wakaf. Wakaf, memiliki peran yang besar dalam menunjang serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Melalui wujudnya yang biasanya berupa asset kekal, wakaf sangat sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah, perpustakaan dan sebagainya



DOI: https://doi.org/10.46576/almufida.v2i1.85

Article Metrics

Abstract view : 301 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 2506 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Almufida



Almufida Indexed by:

    

 

Member Of :

ALMUFIDA : JURNAL ILMU-ILMU KEISLAMAN Published By :
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : almufida@dharmawangsa.ac.id

 

JURNAL Almufida by Fakultas Agama Islam Universitas Dharmawangsa Medan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.